"Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 juncto Pasal 55 maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan hak tanpa atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Bahwa karena terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembayaran biaya perkara berdasarkan Pasal 22 KUHP, kepada terdakwa Ferdy Sambo dibebankan pula biaya perkara bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresehan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukannya dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota polri turut terlibat. Hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Kami penuntut umum dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan memperhatikan Undang-Undang bersangkutan menuntut, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan:
Setelah membacakan unsur-unsur pidana yang memberatkan Ferdy Sambo, Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman pidana seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tutup Jaksa.