bannerdiswayaward

Ratusan Massa Geruduk Kantor Puspemkab Tangerang, Ini Tuntutannya!

Ratusan Massa Geruduk Kantor Puspemkab Tangerang, Ini Tuntutannya!

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat, menggeruduk Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 5 Februari 2025-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat, menggeruduk Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Aksi demonstrasi itu ditujukan kepada pejabat Pemda Kabupaten Tangerang, tekait izin penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anak perusahaan Agung Sedayu, di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Digeruduk, Massa Sebut Ada Andil Pemda dalam Penerbitan SHGB Pagar Laut Desa Kohod!

BACA JUGA:Cekcok dan Antrean Panjang, Bos Pangkalan Gas LPG 3 kg di Cibodas Tangerang Buka Suara: Tolong Bersabar!

"Kita minta pertanggung jawaban. Satu, siapa yang mengeluarkan surat-surat ini, perizinan ini, bagaimana mekanismenya kita ingin klarifikasi," ujar Kordinator aksi, Asmudyanto di lokasi, Rabu.

Kemudian tuntutan yang kedua, kata Asmudyanto, pihaknya ingin meminta klarifikasi pejabat Pemda Kab.Tangerang terkait 841 titik kordinat yang diberikan. Apa benar itu di wilayah perairan yang timbulnya SHGB atau bagaimana.

"Meskipun kita sudah melakukan ini ya, cross-check ya, titik-titik koordinat yang disampaikan atau yang diberikan oleh Pemda itu, kita sudah melakukan cross-check. Tapi ingin memastikan, maka kita melakukan cross-check," tuturnya.

Jika berdasar pada dokumen yang diterima, lanjutnya, mereka menduga hal itu ditandatangani atas nama Bupati Tangerang melalu dinas yang terkait.

BACA JUGA:Sosok Pejabat Penerbit Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Diungkap Nusron

BACA JUGA:Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Hari Ini, Kades Kohod Bakal Diperiksa?

"Kalau berdasarkan dokumen itu, ini ditandatangani atas nama Bupati Tangerang, Dinas Penanaman Modal, satu Dinas Perizinan Kab Tangerang. Itu diterbitkan tanggal 06 Maret 2024," katanya.

Dia berharap, Pemda Kab.Tangerang dapat mengkaji ulang soal penerbitan sertfikat tanah. Jikalau bisa, pihaknya meminta cabut perizinan lantaran sangat berdampak bagi masyarakat.

"Tapi yang kami kecewakan sekarang, yang kami prihatin ya, kok bisa ada izin Tata Ruang di bidang laut sana," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, para demonstran itu terlihat membawa satu mobil pikap (mobil komando) yang berisi pengeras suara dan bendera merah putih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads