Pemkab Tangerang Digeruduk, Massa Sebut Ada Andil Pemda dalam Penerbitan SHGB Pagar Laut Desa Kohod!

Pemkab Tangerang Digeruduk, Massa Sebut Ada Andil Pemda dalam Penerbitan SHGB Pagar Laut Desa Kohod!

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat sebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang turut andil dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), di area pagar laut yang berada di Desa Kohod.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat sebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang turut andil dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), di area pagar laut yang berada di Desa Kohod.

"Ada keterlibatan Pemda juga dalam proses-proses perizinan ini, kemudian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga," ujar Kordinator aksi, Asmudyanto, kepada awak awak media Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Cekcok dan Antrean Panjang, Bos Pangkalan Gas LPG 3 kg di Cibodas Tangerang Buka Suara: Tolong Bersabar!

BACA JUGA:Menteri Nusron Dibuat Melongo Luas Pagar Laut Bekasi Bersertifikat SHGB Ternyata Ratusan Hektar, Lebih Besar dari Kohod, Janggal!

"Tapi pihak BPN kita apresiasi sudah ada penindakan berupa sanksi administrasi kepada pegawai-pegawai yang melakukan tindakan itu," sambungnya.

Asmudyanto mengatakan bahwa SHGB itu bisa timbul berdasarkan ada kesesuaian pemanfaatan ruang. Pihaknya mengaku sudah melakukan analisis, ternyata Pemda Kab Tangerang memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), pada 6 Maret 2024.

"Salah satunya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) yang merupakan perusahaan  berafiliasi dengan Pantai Indah Kapuk 2," tuturnya.

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Masih Petatang-peteteng Meskipun Sudah Dilaporkan ke Inspektorat Pemda, Kuasa Hukum Warga Kohod: Dia Peras Masyarakat

Jadi dalam dokumen PKKPR itu, kata Asmudyanto, Pemda Kab. Tangerang telah memberikan sebanyak 841 titik koordinat.

Sehingga titik kordinat itulah yang menjadi acuan korporat maupun pihak BPN untuk melakukan proses pengurusan sertifikat.

"Termasuk dari 841 titik koordinat inilah sehingga menimbulkan SHGB itu. Artinya kita meminta kepada pemerintah Kabupaten Tangerang apa sebenarnya dasar hukum sehingga wilayah ini itu kan sudah jelas wilayah laut lah," ungkapnya.

BACA JUGA:Deretan Koleksi Mobil Mewah Kades Kohod Disebut Mirip Showroom

BACA JUGA:Deretan Koleksi Mobil Mewah Kades Kohod Disebut Mirip Showroom

Pihaknya pun merasa keheranan lantaran laut yang sejatinya murni adalah perairan bisa diberikan izin untuk pemanfaatan ruang di sana. Terlebih, PT IAM disebut-sebut perusahaan yang bergerak dibudang properti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads