Kades Kohod Arsin Masih Petatang-peteteng Meskipun Sudah Dilaporkan ke Inspektorat Pemda, Kuasa Hukum Warga Kohod: Dia Peras Masyarakat

Kades Kohod Arsin Masih Petatang-peteteng Meskipun Sudah Dilaporkan ke Inspektorat Pemda, Kuasa Hukum Warga Kohod: Dia Peras Masyarakat

Henri Kusuma selaku Tim Advokasi Warga Kohod mengungkapkan bahwa Kades Arsin masih petatang-peteteng mesksipun sudah dilaporkan ke Inspektorat Pemda.-876sa-

TANGERANG, DISWAY.ID - Henri Kusuma selaku Tim Advokasi Warga Kohod mengungkapkan bahwa Kades Arsin masih petatang-peteteng meskipun sudah dilaporkan ke Inspektorat Pemda.

Adapun pelaporan Arsin yang dilayangkan oleh warga Desa Kohod melalui kuasa hukumnya ke ke Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kades tersebut.

"Kepala Desa ini (Arsin) memeras, di mana modusnya warga warga-warga yang belum memiliki surat tanah yang terkena pembebasan PIK diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi," papar Henri.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Warga Kohod: Arsin Sudah Punya Rubicon Sejak Menjadi Kades

BACA JUGA:Kesaksian Tukang Bangunan Atas Keberadaan Kades Kohod Arsin yang Menghilang Pasca Debat dengan Menteri Nusron

Henri menjelaskan bahwa dalam mematok harga pengusuran surat-surat seperti akta jual beli tanah atau AJB, sertifikat, dan lain-lain dengan harga yang tinggi sekali.

Saat mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang atau SPPT aja bisa sampai puluhan juta, padahal untuk mengurus SPPT hanya Rp 300 ribu.

Walaupun warga telah melaporkan dugaan pemerasaan itu ke Inspektorat Pemda Kabupaten, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

"Meskipun telah dilaporkan, namun Arsin masih petatang-peteteng, Catat aja, petantang petenteng!" tegasnya.

BACA JUGA:Dampak Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer Dibeberkan Ekonom

BACA JUGA:Yura Yunita Akan Bawakan 28 Lagu dalam Konser Bingah, Termasuk Album Baru yang Belum Dirilis

Henri juga menjelaskan polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SGHB pagar laut yang berada sekitar di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui bahwa Arsin bin Asip ngotot mengatakan ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bahwa SGHB di laut dulunya bekas daratan, yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.

Namun, Menteri Nusron dengan tegas membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan jika tanah yang sudah tidak ada fisiknya masuk ke dalam kategori tanah musnah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads