Kades Kohod Arsin Masih Petatang-peteteng Meskipun Sudah Dilaporkan ke Inspektorat Pemda, Kuasa Hukum Warga Kohod: Dia Peras Masyarakat
Henri Kusuma selaku Tim Advokasi Warga Kohod mengungkapkan bahwa Kades Arsin masih petatang-peteteng mesksipun sudah dilaporkan ke Inspektorat Pemda.-876sa-
BACA JUGA:7 Event Jakarta Hari Ini 2 Februari 2025, Awal Bulan Banyak Pameran Mengedukasi
BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini 2.2 Februari 2025 Terbaru, Rinso Cuma Rp14 Ribuan
Berangkat dari hal tersebut, Henri Kusuma mengakui bahwa saat itu memang pernah terjadi abrasi di dua tempat, yaitu di Desa Kohod dan Kramat, Kabupaten Tangerang.
Namun, dampak abrasi tidak begitu besar, karena jarak dari bibir pantai ke area pagar laut lumayan jauh dan pada saat itu juga sempat muncul tanah timbul.
"Pantai ini memang ada abrasi tapi tidak sebesar itu dan sempat muncul ini tanah atau bisa disebut tanah timbul. Itupun tidak banyak hanya 20-30 hektar," paparnya.
Menurut Henri kemudian area tersebut tertutup lagi sama laut.
BACA JUGA:Meski Pemerintah Berikan Izin Impor, SPBU Shell dan BP-AKR Tetap Kehabisan BBM
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari ini 2 Februari 2025, Awas Jakarta dan Depok Hujan Petir!
Sementara, jarak menuju ke tempat dipasangnya pagar laut itu sekitar 800 meter dari bibir pantai, jadi penerbitan SGHB di laut tidak terkait dengan faktor abrasi.
"Empang itu hasil abrasian yang kemudian muncul tanah timbul. Hasil abrasi itu awalnya dijadiin empang. Ada juga jadiin untuk kebutuhan lainnya," tuturnya.
"Itu sebentar aja, gak sampai tahunan dan kemudian tertutup lagi dengan laut," sambungnya.
"Sedangkan pagar laut itu 800 meter dari pantai, masa lahan tersebut ngegeser kesana," ucapnya.
Sedangkan Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.
BACA JUGA:7 Event Jakarta Hari Ini 2 Februari 2025, Awal Bulan Banyak Pameran Mengedukasi
BACA JUGA:Puasa Dinas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
