Kades Kohod Arsin Masih Petatang-peteteng Meskipun Sudah Dilaporkan ke Inspektorat Pemda, Kuasa Hukum Warga Kohod: Dia Peras Masyarakat
Henri Kusuma selaku Tim Advokasi Warga Kohod mengungkapkan bahwa Kades Arsin masih petatang-peteteng mesksipun sudah dilaporkan ke Inspektorat Pemda.-876sa-
Akan tetapi Arsin mengatakan, sebelum diterbitkan SGHB, awalnya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.
"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," tegas Nusron.
"Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya," sambung Nusron.
Arsin tetap ngotot dan meyebut jika lahan itu memang bekas empang dan tambak yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.
"Tadi saya sama Pak Lurah berdebat. 'Ini dulu abrasi Pak. Ini dulu empang'. Kita kan kalau debat tempatnya kan nggak di laut. Debatnya nanti di media saja," kata Nusron.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu karena saat ini fisik tanahnya telah hilang, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat saat menyambangi Desa Kohod beberapa waktu lalu.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
