JAKARTA, DISWAY.ID – Saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi, Rosti Simajuntak mengungkapkan kekecawaannya.
Ibu Brigadir J menangis dengar tuntutan Putri Candrawathi 8 tahun penjara dan mengatakan bahwa semua tuntutan yang dijatuhkan tidaklah adil untuk pihaknya.
Rosti memohon pada hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal pada Putri Candrwathi atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui peristiwa pembunuhan anaknya Brigadir J dan kenapa hanya dituntut 8 tahun penjara seperti halnya Kuat Maaruf dan Ricky Rizal.
BACA JUGA:17 Tahun Lalu, Ellen Johnson Sirleaf Perempuan Afrika Pertama yang Menjadi Presiden
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntun 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Psikiater
Menurut Rosti tuntutan yang diberikan pada Purti Candrawathi sangatlan tidak adil dan tidak pantas.
Rosti merasa terpukul atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU pada Purti Candrawathi.
Dengan terisak, Rosti berharap hakim akan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas pembunuhan Brigadir J sehingga Putri Candrawathi yang benar-benar mengetahui rencana pembunuhan tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal.
“Hukum yang semaksimal mungkin pada si Putri karena tidak mempunyai perasaan, melanggang si Putri dengan hukuman 8 tahun itu,” papar Rosti.
BACA JUGA:Jadwal Tayang Sweet Home Season 2, Song Kang Kembali dengan Berlumur Darah
Tak hanya pada Majelis Hakim, Rosti juga meminta pada Presiden untuk dapat memberikan keadilan pada keluarganya sebagai warga Indonesia.
“Sebagai kepala negara tolong kami untuk mendapatkan keadilan, bagi anak kami yang telah dianiaya,” isak Rosti.
Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 JPU membacakan tuntutan hukum pada Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara.