Tak hanya pihak keluarga, para pengunjung persidangan juga berteriak mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan oleh pihak JPU.
BACA JUGA:Niat Jahat Wanita Emas Dibongkar Farhat Abbas: Tidak Ada Pelecehan Hanya Konspirasi Jebak Ketua KPU
Bahkan majelis hakim juga sempat mengeluarkan peringatkan pada pengunjung untuk menjaga sikap dan menghormati pengadilan.
“Mohon perhatiannya dan tetap menjaga ketertipannya, jika tidak sidang akan dilaksanakan secara tertutup,” tegas Ketua Majelis Hakim.
JPU mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan dan telah didapati fakta serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas dasar fakta dan kesaksian tersebut JPU menuntun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Setelah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum mendapatkan kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pembelaan.
BACA JUGA:Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini
BACA JUGA:Farhat Abbas Berbalik Bela Ketua KPU, Singgung Niat Jahat Wanita Emas
Selain itu pihak kuasa hukum meminta pada Majelis Hakim untuk mendapatkan pendampingan dalam dari psikiater masa penahanannya menjelang pembacaan pembelaan.
Akan tetapi pihak JPU mengungkapkan keberatannya dan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan kerana pemeriksaan Putri Candrawathi telah selesai dilakukan.
Namun pihak Majelis Hakim bahwa hal tersebut dapat dilakukan dan mengijinkan jika kelaurga ingin mengunjungi Putri Candrawathi di tahanan.