JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan lanjutan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Cara Membuat Kue Keranjang Imlek yang Enak, Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini
BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangisan Ditenangkan Oleh Kuasa hukum
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan terhadap terdakwa Brahada E.
BACA JUGA:Tangkap Alex Bonpis di Cikampek, Polisi Kembangkan Kasusnya
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Ungkap Fajar Sadboy Bisa Viral Karena Hal Ini
Hal hal yang memberatkan
1. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat
2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat
BACA JUGA:Segini Banyak Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa ke Bandar Narkoba Kampung Bahari
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Situasi Sidang Ricuh
Hal hal yang meringankan