JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan tuntutan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun.
Menurut, JPU hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah sebagai eksekutor pembunuhan kepada Korban Brigadir Yosua, Sedangkan hal yang meringankan Richard bersikap sopan dalam menjalani persidangan.
Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa yang terlindungi oleh LPSK dengan menjadi Justice Collaborator dengan membongkar fakta-fakta di Persidangan mengenai perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Saksi Ahli Elwi Danil Ungkap LPSK Tak Berhak Memberikan Status JC Kepada Richard
Hal itu sepertinya tidak cukup untuk meringankan tuntutan dari JPU, Jaksa meyakini bahwa Richard Eliezer terlibat secara langsung dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Dengan dituntutnya Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat kecewa mengenai tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menegaskan, JPU sama sekali tidak memperhatikan surat yang direkomendasikan oleh LPSK supaya Richard di hukum secara ringan karena ikut membongkar fakta di kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.
Susilaningtyas mengatakan, bahwa jika tidak ada keterangan dari Richard Eliezer maka dalam persidangan tersebut tidak akan terbuka, dia berharap Richard Eliezer dituntut yang lebih ringan dari terdakwa yang lain.
"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," ujarnya.
Dalam putusan majelis hakim ke depan, pihak LPSK meminta Hakim bisa memutuskan perkara secara adil kepada Bharada E dan bisa lebih ringan hukumannya dari terdakwa lain.
“Jadi kami tidak akan mundur tidak kami lepas meskipun tidak sesuai harapan. Tapi kita masih ada harapan putusan dari majelis hakim. Harapannya terakhir di situ. Kalau seandainya tidak sesuai harapan lagi masih ada langkah hukum yang lain," katanya.