JAKARTA, DISWAY.ID-- Ronny Talapessy sebagai pengacara Richard Eliezer menghormati Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.
Namun demikian, Pengacara menilai keputusan yang diberikan Jaksa kepada Bharada E itu harus memiliki pertimbangan yang lebih matang.
Jaksa, menurut pengacara Bharada E, tidak layak memberikan hukuman kepada Richard 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Mutilasi Angela di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru
Ronny Talapessy mengatakan, Richard Eliezer tidak mempunyai niat untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat, dan sudah terungkap di persidangan sebelumnya.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah, klien kami tidak mempunyai niat membunuh, sudah terungkap di persidangan," ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Ronny, Richard Eliezer memiliki status Justice Collaborator dari LPSK, Ronny meyakini Richard sudah konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan dan membongkar fakta perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), yang mana sejatinya dia telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas kasus pembunuhan Brigadir J,” ujarnya.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
Menurut Ronny, Status Justice Collaborator yang diberikan oleh LPSK untuk Richard Eliezer tidak diperhatikan oleh Jaksa.
Bahwa Richard Eliezer itu sudah bersikap jujur dan konsisten karena dia berani mengambil sikap dari proses penyidikan sampai proses di persidangan dengan alat bukti yang telah disampaikan.
"Status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucap Ronny.
Ronny menegaskan, bahwa Richard Eliezer itu hanya menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, maka kedepannya tim kuasa hukum Richard Eliezer ingin melakukan pembelaan yang terbaik, dan tidak sewenang-wenang dalam menjatuhi hukuman.