Hal Memberatkan Untuk Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Berbelit-belit Hingga Coreng Polri, Berikut Poinnya

Hal Memberatkan Untuk Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Berbelit-belit Hingga Coreng Polri, Berikut Poinnya

Adanya gerakan bawah tanah ringankan hukuman Sambo dibenarkan Kamaruddin dan mengatakan bahwa bintang-bintang datang ke kantornya.-Tangkapan Layar/Youtube -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian terungkap saat JPU membacakan Berkas tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

JPU menerangkan poin-poin yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

Di ruang sidang utama Jaksa Penuntut Umum membacakan poin tuntutannya salah satu yang memberatkan Ferdy Sambo ialah berbelit-belit, dan mencoreng Institusi Polri.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.

Jaksa beberkan hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Yosua, dan tentu orang tua Brigadir Yosua yang telah kehilangan anak tercintanya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

Poin lain yang memberatkan Ferdy Sambo, sangat berbelit-belit dalam di dalam persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengakibatkan kegaduhan luas di masyarakat.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ucap Jaksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads