Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdapat harapan keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Putri Candrawathi, di mana Martin menjelaskan jika harusnya 20 tahun dan 8 tahun tidak layak.- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merasa kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo

Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," ujar Martin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

BACA JUGA:Anies Baswedan Dapat Penghargaan dari Oxford, Gilbert Simanjuntak: Melamar Jadi Presiden di Inggris Saja

Martin mengungkapkan pihak keluarga Yosua berharap Sambo agar dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.

"Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal ya," beber Martin. 

Diketahui, Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads