JAKARTA, DISWAY.ID-- Agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer sudah selesai dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam tuntutan Jaksa Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Adapun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi masing-masing dihukum 8 tahun penjara.
Sedangkan otak pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di ruang sidang utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Richard Eliezer yang sudah menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut tuntutan Jaksa, Richard berhak mendapatkan hukuman 12 tahun Penjara.
Jaksa mengatakan, Richard Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," Tegas Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi
BACA JUGA:Mutilasi Angela di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru
Menurut Jaksa, Richard Eliezer melakukan kerja sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yakni dengan niat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.
"Berdasarkan uraian di atas terlihat ada hubungan kerja sama antara Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua," ujar Jaksa dalam membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa penuntut Umum (JPU) menambahkan, bahwa di persidangan tidak ada hal yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf ataupun pembenar, bahwa telah sah terdakwa Richard Eliezer harus dihukum pidana atas perbuatannya.