JAKARTA, DISWAY.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 ternyata memiliki tugas yang sangat penting.
Apa saja sebenernya tugas dan kewajiban PPS Pemilu?
Tugas PPS Pemilu 2024, ternyata mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas dari PPS Pemilu ini tercantum di Pasal 18:
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
BACA JUGA:Makin Panas! Nikita Mirzani Ungkap Fakta Mengejutkan Pernah Dibully Bunda Corla: Gue Tuh Kasihan
1. mengumumkan daftar Pemilih sementara.
2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
BACA JUGA: Kegaduhan Tambang Nikel Indonesia Seret Bekingan Kuat, IPW 'Senggol' Menkopolhukam
5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.