Pembunuhan Satu Keluarga Bekasi Dengan Racun Diungkap Kepolisian: Mereka Bukan Keracunan Tapi Dibunuh

Kamis 19-01-2023,18:06 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tewasnya satu keluarga di Bekasi disebut bukan keracunan, namun dibunuh dengan diracun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran mengatakan para korban dibunuh dengan diracun dan bukan kerana keracunan.

"Ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati karena keracunan tidak benar. Tetapi itu adalah pembunuhan," katanya kepada awak media saat konferensi pers di Polda Metro Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Wuling Air ev Kuasai Pasar Mobil Listrik Tanah Air, Tembus 8 Ribuan Unit Dalam 5 Bulan

BACA JUGA:3 Pengedar Sabu Melalui Pengiriman Ojol Berhasil Ditangkap Polsek Tambora

Pihaknya juga telah berhasil menangkap para tersangka yang membunuh satu keluarga tersebut.

"Penyidik mencari tahu siapa pelaku. Berdasarkan investigasi Penyidik menemukan pelaku atas nama Wowok Irawan, Sholihin dan Dede. Ketiganya adalah orang dekat dari korban. Salah satu pelaku ini adalah suami dari korban," ucapnya.

Tewasnya satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi sebelumnya diungkapkan karena keracunan.

BACA JUGA:Ancaman Terduga Kades Pada Parpol Beredar di Tengah Pengajuan Jabatan 9 Tahun

BACA JUGA:Putri Candrawathi 'Dalang' Berdarah Dingin, Status Gender Jadi Alasan Tuntutannya Lebih Ringan dari Richard Eliezer?

Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan fakta dan bukti jika satu keluarga tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan satu keluarga tersebut ternyata korban dari tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku. 

"Bahwa kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," katanya kepada awak media, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Hadir di Wisuda Universitas Moestopo, Ganjar Pranowo Harap Generasi Muda Indonesia Mampu Bersaing

BACA JUGA:Ahli Hukum Nilai Perintah Atasan ke Bawahan Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1, Berikut Penjelasannya

Kategori :