Ancaman Terduga Kades Pada Parpol Beredar di Tengah Pengajuan Jabatan 9 Tahun
Ancaman terduga Kepala Desa pada Parpol beredar luas ditengah pengajuan jabatan 9 tahun jabatan Kepala Desa.-tangkapan layar @AbasBalapradana-
JAKARTA, DISWAY.ID – Ancaman terduga Kepala Desa pada Parpol beredar luas di tengah pengajuan jabatan 9 tahun jabatan Kepala Desa (Kades).
Dalam video tersebut terlihat salah satu peserta demo di depan gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Peserta yang diduga Kades mengucapkan salam perpisahan pada Jakarta seiring selesainya demo yang mereka gelar tentang usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Selain mengucapkan perpisahan, juga terucap Kades ancaman terduga Kades pada Parpol terkait dengan Pemilu 2024 di akun twitter @AbasBalapradana.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa, Habiskan Anggaran Rp 1,9 Triliun
BACA JUGA:Sidang Kanjuruhan Digelar Offline, JPU Hadirkan 18 Saksi
“Selamat tinggal Jakarta, 9 tahun saya tunggu kabarmu, kalau tidak tak habisi di 2024,” ucapnya dengan latar belakang peserta demo lainnya yang menggunakan seragam.
Selain itu juga salah satu peserta demo ikut menimpali ucapan dari terduga Kades tersebut.
“Partai Politik yang tidak mendukung, kita habisi di desa,” ucapnya.
Apa yang diungkapkan tersebut juga di amini oleh peserta lain, di mana selain memposting video tersbeut, akun twitter @AbasBalapradana juga menuliskan, ‘Memberi orang2 model seperti ini masa kerja 9 tahun bukankah hanya akan menciptakan monster di desa....?.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Harus Dipidana : Ricky Rizal Berani Tolak, Richard Tidak
BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo
Postingan tersebut mendapatkan respon beragam dari warganet.
Salah satunya di akun twitter @who_knows2021yang menuliskan bahwa banyak yang mengambil peluang menjelang Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: