LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo
Kolase Foto: Bharada E atau Richard Eliezer dan Ferdy Sambo mengenakan seragam saat masih menjabat di Polri. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tidak mengintervensi kinerja jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Pampidum) Kejagung Fadil Zumhana, LPSK tak perlu mengintervensi karena pihaknya tahu apa yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Fadil, tuntutan hukuman kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah sesuai aturan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer hukuman penjara selama 12 tahun.
Menurut Fadil, tuntutan tersebut ringan dari otak pelaku yakni Ferdy Sambo.
"LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, Jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini, Pak Sambo," jelas Fadil Zumhana, Kamis 19 Januari 2023.
Sisi lain Fadil mengaku mengapresiasi LPSK yang telah melindungi Bharada E hingga saat ini.
"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa, itu tugas dia, dia melindungi korban, benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis, 19 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui, JPU telah membacakan tuntutan hukuman bagi semua terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: