Kejagung Tegaskan Bharada E Harus Dipidana : Ricky Rizal Berani Tolak, Richard Tidak
Kolase foto Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyinggung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo.
Ia pun membandingkan Bripka RR atau Ricky Rizal dengan Bharada E saat Sambo menawari untuk menembak Brigadir J.
Menurut dia, Bripka RR bisa melawan penawaran bosnya untuk menembak Brigadir J, sementara Bharada E tidak.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana (kanan) -Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo
"Jadi si Eliezer, dia diperintah Sambo. Yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal. 'Saya tidak kuat Pak, mentalnya nggak kuat', toh bisa. Seharusnya RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, nggak ada," kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.
Fadil pun mencontohkan tindakan penembakan yang sah di mata hukum semisal eksekutor bagi terpidana mati. Tindakan mereka dibenarkan karena merujuk Pasal 51 KUHP.
Dengan demikian, kata dia, Jaksa menilai Bharada E wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia telah menjalankan perintah secara sadar.
"Maka yang menuntut pertanggungjawaban sebagai dader, sebagai pelaku. Pak Sambo itu sebagai intelectual dader, yang punya niat untuk menghabisi nyawa orang. Dia melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana, tapi tentang tinggi rendahnya, itulah kearifan jaksa tadi," kata Fadil.
Fadil menyebut tak sembarang polisi atau tentara berani menembak orang di luar kondisi perang.
"Orang yang berani menembak kepala orang Pak, yang sadar, itu punya kelebihan. Tidak semua polisi dan tentara berani nembak dalam keadaan sadar, kecuali dalam keadaan perang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: