Putri Candrawathi 'Dalang' Berdarah Dingin, Status Gender Jadi Alasan Tuntutannya Lebih Ringan dari Richard Eliezer?
Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Richard Eliezer-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, saat ini logika publik jungkir balik terkait perbedaan tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer.
Dalam sidang tuntutan di hari yang sama, Rabu 18 Januari 2023, Putri Candrawathi hanya dituntut pidana 8 tahun penjara.
Padahal, logika publik menilai, jika Putri menjadi dalang di balik rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Harus Dipidana : Ricky Rizal Berani Tolak, Richard Tidak
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas polri, Duren Tiga.
Richard mengaku jika dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak mati Yosua.
Pokok masalah tewasnya Brigadir J adalah adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Namun faktanya, sejak penyidikan hingga persidangan, Putri Candrawathi tidak mampu menunjukkan cukup bukti.
BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo
Salah satu bukti yang diperlukan adalah visum, tetapi bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaliknya mendakwa Putri justru terlibat perselingkuhan dengan Yosua di Magelang.
Demi menutup perbuatannya, Putri mengadu kepada Sambo jika dirinya telah dilecehkan. Begitulah logika publik terhadap kesimpulan tuntutan Putri Candrawathi.
Justru yang menarik di sini adalah posisi Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: