JPU Meyakini Richard Eliezer Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J, ‘Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar’

JPU Meyakini Richard Eliezer Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J, ‘Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar’

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Agenda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer sudah selesai dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam tuntutan Jaksa Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Adapun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi masing-masing dihukum 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Tuntutan 12 Tahun Penjara Dianggap tak Layak, Pengacara Bharada E Menggantungkan Harapan ke Majelis Hakim: Semoga Ada keadilan!

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Sedangkan otak pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Di ruang sidang utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Richard Eliezer yang sudah menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut tuntutan Jaksa, Richard berhak mendapatkan hukuman 12 tahun Penjara.

Jaksa mengatakan, Richard Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," Tegas Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

BACA JUGA:Mutilasi Angela di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru

Menurut Jaksa, Richard Eliezer melakukan kerja sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yakni dengan niat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.

"Berdasarkan uraian di atas terlihat ada hubungan kerja sama antara Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua," ujar Jaksa dalam membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: