JPU Meyakini Richard Eliezer Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J, ‘Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar’
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
Jaksa penuntut Umum (JPU) menambahkan, bahwa di persidangan tidak ada hal yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf ataupun pembenar, bahwa telah sah terdakwa Richard Eliezer harus dihukum pidana atas perbuatannya.
"Di depan persidangan tidak ditemukan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis, dengan demikian maka terdakwa harus dipidana,” ucap Jaksa.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Teddy Minahasa Kenalkan Linda ke Doddy
BACA JUGA:Tri Dharma
Di ruang sidang utama, Jaksa menegaskan Richard Eliezer sudah terbukti bersalah atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, jaksa meyakini tidak ada unsur pemaaf untuk Richard Eliezer dan berhak mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap tuntutan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: