Ahli Hukum Nilai Perintah Atasan ke Bawahan Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1, Berikut Penjelasannya
Keenam mantan anak Buah Sambo itu akan mengikuti sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum-M. Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan Perkara perintangan Penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli meringankan dari pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Agenda sidang perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ini digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum untuk meringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yaitu Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono.
BACA JUGA:KPU Segera Bentuk Tim Seleksi Calon Komisioner Daerah Secara Tertutup
Di ruang sidang, Saksi ahli Hukum Pidana Agus Surono yang dihadirkan Kuasa Hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan menjelaskan tentang perintah atasan dan bawahan yang berkaitan dengan Pasal 51 Ayat (1) KUHP.
Menurut Agus ada dua esensi pada pasal 51 ayat 1 yang tidak bisa diterapkan, pertama harus ada perintah atasan yang memiliki kewenangan atau jabatan, dan atasan memberikan perintah itu ke bawahannya.
Agus Surono menegaskan, Jika bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai dengan perintah atasannya maka perbuatan yang dilaksanakan bawahannya itu bisa dibenarkan secara hukum.
Menurut Agus meskipun dia dibenarkan secara hukum, unsur melawan hukum tersebut dapat dihapuskan, sehingga dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Paling penting esensi Pasal 51 Ayat (1) itu bisa tidak diterapkan, pertama harus ada perintah atasan yang berwenang yang mempunyai kewenangan untuk itu, kedua diberikan perintah itu kepada bawahannya," Tegas Agus Surono di PN Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
BACA JUGA:Mantan Ajudan Pribadi Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten
Jaksa bertanya kepada saksi ahli berdasarkan pasal 51 KUHP tersebut ahli menerangkan ada dua karakter yang pertama adalah orang yang memberi perintah dan yang kedua adalah perintah itu sesuai dengan tugas dan kewenangannya benar.
“Kemudian yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika orang yang memberi perintah ini memberikan perintah kepada orang yang bukan bawahannya langsung berada di divisi lain di bagian lain contohnya misalnya seorang Dekan Fakultas Hukum memberikan perintah kepada dosen di Fakultas Pertanian untuk hadir di sidang pengadilan untuk menerangi hukum apakah itu sesuai antara Apakah itu memenuhi syarat dari pasal 51 tadi?” Tanya Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: