Ahli Hukum Nilai Perintah Atasan ke Bawahan Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1, Berikut Penjelasannya

Ahli Hukum Nilai Perintah Atasan ke Bawahan Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1, Berikut Penjelasannya

Keenam mantan anak Buah Sambo itu akan mengikuti sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum-M. Ichsan/Disway.id-

Agus mengatakan, Jadi misalkan satu strap di atasnya step saya bisa memberikan ilustrasi contoh yang tadi Bapak sampaikan berkaitan dengan surat perintah dari Dekan Fakultas Hukum karena saya sering juga diperintah.

Menurut Agus, kata kuncinya di dalam 51 ayat 1 itu adalah perintah itu diberikan oleh mereka yang punya kewenangan.

"Pasal 51 Ayat (1) itu tidak mengharuskan perintahnya itu atasannya harus langsung. Jadi, misalkan satu strap di atasnya step saya bisa memberikan," tutur Agus Surono.

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Agus mengilustrasikan contoh perintah atasan kepada bawahan, contohnya dia ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum tanpa ada surat perintah secara tertulis, dia berada di suatu tempat kegiatan mahasiswa, dia lalu diperintah mewakili dekan tersebut memberikan sambutan, dia lantas melaksanakan perintah itu. Dalam koridor itu, dia bukanlah pimpinan di sebuah fakultas.

"Saya laksanakan selama perintah yang saya laksanakan itu adalah masuk dalam kualifikasi saya dengan apa yang diperintahkan dan saya punya kewenangan untuk itu, ya sudah karena yang memberikan perintah adalah mereka yang punya kewenangan untuk itu pejabat yang berwenang," katanya.

“Selama koridor itu saya bukan pimpinan di sebuah fakultas, tapi saya diperintahkan oleh atasan saya yang kalau ini ya enggak ada hubungan struktur,” lanjut Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads