Ahli Hukum Kritik Penanganan Kasus Penganiayaan Menantu Terhadap Mertua di Jakbar

Ahli Hukum Kritik Penanganan Kasus Penganiayaan Menantu Terhadap Mertua di Jakbar

Sidang Gugatan Pra Peradilan Menantu Aniaya Mertua di PN Jaksel-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengkritik penanganan kasus pidana yang melibatkan penganiayaan menantu terhadap mertua oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 26 Juni 2024, Prof Suparji menyoroti penghentian penyidikan secara materil yang dilakukan terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Termohon Belum Lengkapi Legalitas, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu Ditunda

BACA JUGA:Norma Rismala Lega Ibu dan Mantan Suami Divonis Penjara, 4 Fakta Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Berzina

Menurutnya, Polda Metro Jaya seharusnya melanjutkan penyidikan tanpa mengulang dari awal setelah mengambil alih kasus ini dari Polres Jakarta Barat.

"Pengambil alihan perkara oleh ke satuan yang lebih tinggi (Polda Metro) tentu diperbolehkan. Hanya, bukan lagi melakukan penyidikan seperti yang dilakukan ke satuan di bawahnya (Polres Metro Jakarta Barat), tetapi melanjutkan," kata Suparji dalam persidangan.

Suparji juga mengkritik kebijakan pengulangan proses penyidikan sebagai bentuk penghentian kasus secara materiel atau diam-diam.

Terlebih, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah menetapkan SAG sebagai tersangka.

BACA JUGA:Salinan Gugatan Cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan Beredar, Nafkah Batin dan Drama Menantu-Mertua Terkuak

Maka dari itu, penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sebenarnya telah mencapai ujungnya.

"Pengulangan penyidikan menurut saya adalah salah satu ciri dari penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam. Karena jika dialihkan ke satuan yang lebih tinggi, seperti yang saya bilang, hanya tinggal melanjutkan saja," tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, ahli hukum juga mendukung bahwa alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, seperti rekaman CCTV dan surat visum, sudah cukup untuk menegaskan terjadinya tindak pidana penganiayaan.

"Berdasarkan kecermatan ahli dalam video yang ditunjukkan dalam persidangan, telah cukup jelas dan terang-benderang adanya peristiwa pidana. Kemudian, dengan adanya bukti ini dan ditambah adanya surat visum, sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Beda Agama dengan Mertua, Inul Daratista Ngaku Tak Pernah 'Diajak' Masuk Kristen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: