Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal meminta klarifikasi Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara terkait tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi.-Istimewa -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Sulawesi Utara membenarkan jika Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) sempat menjadi ajudan pengusaha di Jakarta selama 2 tahun sebelum tewas.

“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, Rabu, 1 Mei 2024.

BACA JUGA:Kontroversi Pengawalan oleh Brigadir RAT, Kompolnas: Keterbukaan Penyelidikan Dibutuhkan!

BACA JUGA:Puslabfor: Tak Ada DNA Orang Lain di Dalam Mobil Alphard Brigadir Ridhal Ali Tomi

Namun, lanjut Irwan, pekerjaannya tersebut tak mengantongi izin dari kesatuan dan pimpinannya.

“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan.

Sebagai informasi, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara, Brigadir RAT ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 April 2024.

Namun, Polres Metro Jakarta Selatan menutup kasus tewasnya Brigadir RAT. Mereka menyimpulkan Brigadir RAT tewas bunuh diri dengan cara menembakkan kepalanya menggunakan senjata api.

BACA JUGA:Soal Penolakan Autopsi, Polisi Pastikan Keluarga Brigadir RAT Telah Terima Bukti dan Penjelasan Tim Forensik

BACA JUGA:Brigadir RAT Tewas Diduga Bunuh Diri, Kompolnas Minta Pimpinan Polri Perhatikan Psikis Anggotanya

“Kami sudah simpulkan bahwa kejadian ini adalah peristiwa bunuh diri, sehingga kami anggap perkara ini sudah selesai dan kami tutup,” uja Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Bintoro menerangkan, kesimpulan bahwa Brigadir RAT melakukan bunuh diri diambil dari berbagai barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan keterangan belasan saksi menguatkan bukti yang bersangkutan mengakhiri nyawanya seorang diri.

"Kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang didukung barang bukti dan hasil pemeriksaan secara komprehensif, disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV adalah korban bunuh diri,” tutur Bintoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads