Terungkap Alasan JPU Tak Mendakwa Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, 'Ada Bumbu dari Poligraf'

Terungkap Alasan JPU Tak Mendakwa Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, 'Ada Bumbu dari Poligraf'

Putri Candrawathi.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntuntut Umum (PJU) telah melakukan tuntutan penjara 8 tahun kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J terungkap saat tuntutan JPU kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, rupanya kasus perselingkungan ini tidak didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

Diungkapkan, mencuatnya keterangan terkait perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J itu berasal dari saksi ahli.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

BACA JUGA:Mantan Ajudan Pribadi Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten

Di mana, saksi ahli yang memberikan keterangan adanya perselingkuhan yakni ahli poligraf (uji kebohogan) seteleh mendeteksi kebohongan atau kejujuran dari terdakwa Kuat Ma`ruf terkait peristiwa di rumah Magelang. 

Tidak dijadikannya isu perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir J menjadi dakwaan tersendiri, Jaksa menyebut apa yang terungkap di tuntutan Kuat Ma'ruf tersebut hanya menjadi bumbu dakwaan kasus pembunuhan berencana.

"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, Kamis 19 Januari 2023.

"Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," imbuhnya.

Terkait adanya isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Fadil juga telah mendapat keterangan dari jaksa yang membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

"Dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," jelasnya.

Jaksa, menurut dia juga tidak punya kewenangan untuk membuktikan perselingkuhan itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads