Terungkap Alasan JPU Tak Mendakwa Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, 'Ada Bumbu dari Poligraf'
Putri Candrawathi.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-
“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa.
Setelah membacakan berbagai fakta dari berbagai kesaksian selama jalannya persidangan, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: