JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadirkan tiga saksi yakni dua ahli dan satu saksi meringankan.
Tim kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan mengungkap, saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli Hukum Tata Negara.
BACA JUGA:Ahli Hukum Nilai Perintah Atasan ke Bawahan Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
Awal mula, salah satu Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan sebelum sidang dengan perkara perintangan penyidikan Brigadir J ditutup oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan perkara perintangan Penyidikan Brigadir Yosua menegaskan kepada kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bahwa tinggal tiga ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum.
“Jadi ini tinggal tiga ahli dari terdakwa ya?” Tegas Ketua Majelis Hakim Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.
Di ruang sidang, pihak Hendra dan Agus Nurpatria akan menghadirkan ahli Psikolog, ahli hukum tata negara dan satu saksi meringankan pada, Jumat 20 Januari 2023.
“Besok itu ahli psikolog, ahli hukum tata negara dan satu saksi a de charge,” ujar Pengacara Hendra dan Agus di PN Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi
Hakim mengatakan, pihak terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan harus bersabar menunggu giliran sidang dengan terdakwa yang lain yaitu Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Majelis Hakim, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan mendapat giliran sidang dengan perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua pada siang hari.
“Jadi besok terdakwa Hendra dan Agus giliran yang kedua,” ujar Majelis Hakim.