Ngemis Online Bisa Dijerat Pidana, Polisi Akan Panggil Sejumlah Konten Kreator

Jumat 20-01-2023,15:26 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

"Sementara kalau dari nenek tadi yang kita lakukan pemeriksaan, nenek itu tidak menjadi korban, karena dia bagian daripada konten kreator,” jelas Adi.

Meski begitu Adi Vivid menegaskan pembuatan konten seperti itu bisa ditindak pidana bila ada unsur paksaan.

“Nanti kalau kami temukan bahwa nenek ini sebagai korban, dia dipaksa, misalnya ada suatu konten yang mohon maaf dia pengin pipis, dia nggak boleh pipis di situ, nah itu kita harus ini (tindak),” pungkasnya.

Kategori :