Bareskrim Polri Bongkar Pemalsuan 93 Dokumen SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Bareskrim Polri Bongkar Pemalsuan 93 Dokumen SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro -disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pagar laut Bekasi.

Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM kasus pagar laut Bekasi.

“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek, atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ujar Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Dikritik, Anindya Bakrie: Ini Perlu untuk Dilakukan

BACA JUGA:Dinsos DKI Tegaskan Penghargaan untuk Janda Pahlawan Tidak Dihentikan, Anggarannya Dialihkan ke APBN

Jenderal bintang satu itu mengatakan pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.

Ia menyebut pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang di Desa Kohod dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi berbeda.

"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya. Kalau kami melihat dari apa yang kami laksanakan penyidikan terkait di Kohod (Tangerang) dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata dia.

"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat, sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sambungnya.

BACA JUGA:LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Janggal, Hanya Punya Harta Rp 20 Juta

BACA JUGA:Bareskrim Selidiki Laporan PN Jakarta Utara Terhadap Razman Buntut Kericuhan Sidang

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan data baik itu perubahan koordinat dan nama

"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," ucap dia.

"Kemudian dari hasil ini juga dalam proses penyelidikan terkait LP ini, penyidik juga mendapatkan sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di Desa Urip Jaya, di mana desa Urip Jaya dan Segarajaya itu berdekatan dalam satu Kecamatan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads