Sat Set, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi: Ada 93 SHM Palsu di Desa Sagarajaya!

Sat Set, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi: Ada 93 SHM Palsu di Desa Sagarajaya!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus pagar laut di Bekasi-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus pagar laut di Bekasi.

Djuhandani mengatakan pengusutan kasus tersebut didasarkan atas laporan polisi bernomor LP/64/2/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025 lalu.

BACA JUGA:Laskar Jiban dan AMAK Serukan Tangkap Kades Kohod, Minta Bareskrim Polri Seret Arsin Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut

BACA JUGA:Perairan Tangerang Memanas! TNI AL Perketat Pengawasan, Pagar Laut Masuk Proses Hukum

"Dimana yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, juncto pasal 55-56 KUHP," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat, 14 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan para pelaku memalsukan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan. 

BACA JUGA:Canggih! Ini Alat-alat yang Digunakan Kades Kohod untuk Pemalsuan Girik Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Siap Gelar Perkara

"Saat ini penyidik sudah memeriksa yaitu antara lain pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya. Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN," ungkapnya.

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," sambungnya.

Sebelumnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai pencabutan pagar laut Bekasi yang dipasanginya, dan menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya akan selesai dalam waktu delapan hari.

Menurut kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa target awal pembongkaran pagar laut Bekasi ditetapkan tiga hingga empat hari.

"Pembongkaran pagar laut Bekasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif, yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin," kata Deolipa Yumara dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:Ramai Tagar Kabur Aja Dulu Bikin Heboh, DPR Hingga KemenP2MI Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads