Tanpa QR Code, Tipe Mobil Pribadi Ini Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar di 200 Kota/Kabupaten Mulai Februari 2023, Ini Daftarnya!

Sabtu 21-01-2023,19:54 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

5. Lalu klik bagian "Belum memiliki akun? Daftar Sekarang"

6. Selanjutnya ikuti instruksi sesuai petunjuk Pendaftaran

7. Setelah itu tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

8. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

BACA JUGA:Mobil Pribadi Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar Lebih dari 20 Liter, Pertamina Berlakukan Skema Begini

Syarat dan Dokumen Pendaftaran di MyPertamina

1. Siapkan KTP

2. STNK

3. Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol

4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)

Kesuksesan Pendaftaran Sebagai Berikut:

a. Foto KTP Terbaca

b. Foto STNK Terbaca

c. Foto Kendaraan Sesuai dengan STNK

d. Isi Silinder yang diinput sesuai STNK

e. Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput

Kategori :