Tanpa QR Code, Tipe Mobil Pribadi Ini Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar di 200 Kota/Kabupaten Mulai Februari 2023, Ini Daftarnya!

Sabtu 21-01-2023,19:54 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Dengan semakin ditambahnya kuota Pertalite untuk tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru.

BACA JUGA:Hore! Harga BBM Turun Rp 1.100-Rp 2.290/Liter, Cek Harga Terbaru Pertalite-Pertamax Hingga Shell di SPBU RI, Minggu 22 Januari 2023

Kebijakan tersebut yakni pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, khususnya pemilik mobil pribadi.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, harus ada kriterian kendaraan yang berhak mendapat BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

Kebijakan ini menjadi wacana sepanjang tahun 2022 lalu, bahwa usulan Arifin sudah melintas antar Kementerian hingga Presiden.

Arifin mengatakan jika kebijakan pembatasan pembelian Pertalite kini sedang dibahas.

BACA JUGA:Mantap! Harga BBM Turun Drastis Rp 2.290 per Liter, Segera Cek Harga Terbaru Pertalite-Pertamax di SPBU RI Hari Ini

Bahkan pekan ini Kementerian ESDM akan melakukan kajian khusus untuk kebijakan satu ini.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin, dikutip Senin 9 Januari 2023.

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

"Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi," jelasnya.

BACA JUGA:Jadwal Booster Vaksin Covid-19 ke 2 Dibuka Kemenkes, Berikut Jadwal dan Penjelasannya

Ia mengatakan, pembahasan terkiat pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu baru sebatas internal di Kementerian.

Katanya, jika semua Kementerian sepakat, maka Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), baru bisa direvisi.

"Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191," bebernya.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

Kategori :