Secara tersurat tidak ada hal yang meringankan Sambo, namun secara tersirat kita bisa melihat ada ruang yang disipkan pada hakim terkait dengan hal yang meringankan Sambo.
BACA JUGA:Resmi Ditahan, Pengacara Raden Indrajana Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus KDRT Anak
BACA JUGA:Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Jakarta Selatan
Ada hal-hal yang bisa dimasukan oleh hakim sebagai yang meringankan Sambo, diantaranya bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengaku bersalah dan bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
“Ini saja sudah ada tiga, belum lagi kuasa hukum yang akan memasukan jasa-jasa Sambo sebagai hal yang akan meringankan hukumannnya,” tambah Sugeng.
Hakim harus memasukan hal ini, karena jika tidak dimasukan maka keputusan hakim akan cacat.
Selain itu ada juga disparitas sanksi, dimana sanksi yang berbeda diantara kasus yang sama tidak boleh berbeda jauh.
BACA JUGA:Ngeri! Viral Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Diberi Ramuan Jamu Tradisional, Ini Tanggapan Para Ahli
BACA JUGA:Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi-Cianjur, Polisi: Perlu Alat Bukti
Dengan tidak bolehnya hakim memutuskan terlalu jauh dari tuntutan Jaksa, di mana Putri Candrawathi, Kuat Maaruf serta Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun serta Bharada E dengan tuntutan 12 tahun, maka bisa jadi putusan Sambo akan turun menjadi angka.
Selain itu keberhasilan gerakan gerilya dari pihak – pihak tersebut juga telah berhasil dalam tuntan yang diberikan Jaksa pada Putri Candrawathi, Kuat Maaruf serta Ricky Rizal.