Resmi Ditahan, Pengacara Raden Indrajana Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus KDRT Anak

Resmi Ditahan, Pengacara Raden Indrajana Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus KDRT Anak

Raden Indrajana -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum bakal mengajukan Penanggungan penahanan terhadap Raden Indrajana Sofiandi (RIS) usai ditahan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. 

"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan. Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya," ujar kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, Senin, 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Bakal Ekshumasi Korban Serial Killer Bekasi-Cianjur

Hendri mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena Indrajana masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.

"Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Indrajana ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu, 21 Januari 2023 sore.

Raden Indrajana dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Jakarta Selatan

Diketahui, video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah mantan istri Indra, KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Atas peristiwa ini, KEY akhirnya melaporkan penganiayaan pada 23 September 2022. Namun, usai statusnya dinaikan menjadi tersangka, polisi tidak langsung menahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: