"Richard (Bharada E) ini pada akhirnya dinyatakan sebagai JC atau bukan itu bukan oleh jaksa, bukan LPSK, tapi oleh vonis Hakim. Itu Hakim mempertimbangkan enggak atau menerima enggak dia sebagai JC, jadi itu bagian akhirnya apakah Richard sebagai JC atau tidak itu di dalam vonis Hakim," kata Edwin.
Diketahui, Kejagung menyinggung status JC milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, status JC tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?
Ketut mengatakan dalam aturan itu yang berhak mendapatkan perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir," kata Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Kamis 19 Januari 2023.
Kasipenkum Kejagung, Ketut Sumedana-Disway.id/Anisha Aprilia-
Ketut menjelaskan, hukuman Bharada E lebih ringan dibanding Sambo lantaran rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.
Soal upaya Richard menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.