JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait isu 'gerakan di bawah tanah' pesan vonis Sambo menjadi perhatian, kini giliran pernyataan nyaris serupa datang dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika Mahfud MD lebih mengungkapkan isu pesanan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo, LPSK mengungkap terkait tuntutan hukuman untuk Bharada E.
Diketahui, Bharada E selaku mantan anak buah Ferdy Sambo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menengarai ada seseorang pejabat yang memesan agar tuntutan terhadap Bharada E tidak kurang dari 12 tahun penjara.
Edwin enggan mengungkap lebih jauh sosok pejabat penting yang dimakudnya tersebut.
Alasan Edwin enggan menyebut sosok pejabat itu, karena dirinya tidak ingin merusak suasana persidangan.
"Nanti tunggu waktunya. Ya ada (informasi mengenai pesanan tuntutan untuk Bharada E), tapi saya enggak ingin memperkeruh suasana," ujar Edwin seperti tayangan di YouTube Indonesia Net News, Senin, 23 Januari 2023.
Edwin lebih lanjut menjelaskan, ada pejabat tertentu yang tidak sepaham dengan status justice collaborator (JC) yang diberikan kepada Bharada E sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan ke Kejagung RI.
"Memang ada pejabat tertentu di Kejagung ada yang sejak awal seperti tidak meyakini atau tidak sepaham tentang Bharada E sebagai justice collaborator (JC). Itu dari sejak perkara ini dilimpahkan," jelas Edwin yang kembali enggan ungkap pejabat tertentu dimaksud.
Meski ada pihak yang tidak menginginkan JC untuk Bharada E atau ketidaksepahaman, Edwin menegaskan LPSK menyerahkan sepenuhnya status JC ini kepada Majelis Hakim.
Nantinya, hakim di pengadilan akan memberikan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.