“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang, yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan/Pledoi pada hari ini," tutur Ricky.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
Ricky kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan. Apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky.
Ricky sesekali menyempatkan untuk menyeka air mata di wajahnya sembari tetap membacakan Pleidoi-nya yang diletakkan di pahanya.
"Pada saat itu, terjadi keributan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat Ma’ruf, yang berdasar cerita dari Om Kuat Ma’ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ricky dengan suara beratnya.
BACA JUGA:Mau Daftar Beasiswa LPDP 2023? Cek Dulu Skor TOEFL/IELTS yang Kamu Perlukan, Catat Nih!
Petugas dalam ruang sidang kemudian menghampirinya untuk memberikan tissue kepada Ricky untuk mengelap air matanya.
“Saya sebagai seorang anggota POLRI, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka,” tutur Ricky.
“Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tandasnya.