JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
Diketahui, Izil Azhar merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
BACA JUGA:Tips Mengatasi Tersedak Duri Ikan, Tidak Perlu Panik
"Benar, Selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.
Izil berhasil ditangkap karena kerjasama antara KPK dengan jajaran Polda Aceh. Ali menyebut Izril Azhar masuk dalam DPO sejak 30 November 2018 dan ditangkap di sekitar Banda Aceh.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sempat Pakai Judul Pleidoi ‘Pembelaan yang Sia-sia', Ada Makna Tersirat?
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 DPO Lagi, Pelaku Kasus Pengeroyokan Ojol di Tamansari Sudah 4 Orang
"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," kata Ali.
Sebagai informasi, Izril Azhar ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf, karena diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebesar Rp32 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang.
BACA JUGA:Panduan A hingga Z Dalam Mengkaji Broker Forex Secara Benar
BACA JUGA:Jadi Ilmuwan di The Last of Us, Christine Hakim Jadi Trending Topik
Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini diduga merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Sementara itu, Irwandi sudah diproses hukum dalam kasus ini.
Irwandi divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.