Isi Pledoi Ferdy Sambo, Semua Disebut, Mulai Isu Penyiksaan, Bunker Sambo, Bandar Narkoba Judi, LGBT Hingga Nikah Siri

Isi Pledoi Ferdy Sambo, Semua Disebut, Mulai Isu Penyiksaan, Bunker Sambo, Bandar Narkoba Judi, LGBT Hingga Nikah Siri

MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana, Selasa 8 Agustus 2023. -Dok/Ricardo-JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan diri, Selasa 24 Januari 2023. 

Dalam kesempatan itu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua menumpahkan segala yang dia lihat dan dia rasakan selama perkara yang menghancurkan karir polisinya itu bergulir. 

Ferdy Sambo mengaku sempat memberi judul pledoinya "Pembelaan yang Sia-Sia".

BACA JUGA:Perlawanan Sambo Jika Dipidana Mati, Sugeng : Indikasinya kan Sudah Ada, Dia Buka, Kemarahannya Keras

Namun, akhirnya pledoi itu berjudul "Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan".

Ferdy Sambo menerangkan perubahan judul itu lantaran dia teringat dengan kondisinya yang sering putus asa dan frustrasi saat pemeriksaan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo mengatakan dia mendapat hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak.

 "Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Soal Hukuman Ferdy Sambo, IPW : Coba Dipikir Sambo Dihukum Mati, Apa Nggak Marah Dia, Tak Ada yang Bela Dia

Alumnus Akpol 1994 itu mengaku selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum dan berpengalaman menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah dia merasakan tekanan yang besar.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah salah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," kata pria yang pada 9 Februari nanti berusia 50 tahun itu.

BACA JUGA:Pledoi Ferdy Sambo Singgung Cerita Putri Dilecehkan Yosua : Darah Saya Mendidih

Suami dari Putri Candrawathi itu mengatakan, semenjak menjadi terperiksa dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dia dituduh seperti seorang penjahat terbesar sepanjang sejarah.

"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Yosua sejak di Magelang, begitu juga tudingan soal bandar narkoba dan judi," kata Ferdy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads