Isi Pledoi Ferdy Sambo, Semua Disebut, Mulai Isu Penyiksaan, Bunker Sambo, Bandar Narkoba Judi, LGBT Hingga Nikah Siri
MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana, Selasa 8 Agustus 2023. -Dok/Ricardo-JPNN-
Dalam suasana kalut tersebut, Ferdy memanggil Ricky Rizal sebagai ajudan paling senior yang bertugas menjaga keluarga untuk menemuinya di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Saya menanyakan apakah yang bersangkutan tahu bahwa istri saya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua, dan dijawab yang bersangkutan “tidak tahu”, lantas saya menyampaikan bahwa akan melakukan konfirmasi kepada Yosua," kata Ferdy.
Di saat itu pula, Ferdy meminta kesediaan Bripka Ricky Rizal melindunginya bila Brigadir J melawan. Ferdy Sambo juga sempat meminta kesediaan Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
"Siap menembak? Ricky Rizal lantas menjawab tidak siap mental," kata Ferdy menirukan percakapan saat itu. Ferdy Sambo lantas meminta Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.
"Dengan pertanyaan yang sama, Richard Eliezer menyampaikan kesediaannya untuk mem-back up saya pada saat melakukan konfirmasi kepada Yosua," tutur Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut JPU hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: