JAKARTA, DISWAY.ID - Agenda sidang perkara pembunuhan berecana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi.
Salah satu isi pledoi istri Ferdy Sambo yakni tentang Yosua dan kejadian di Magelang.
Putri Candrawathi alias PC membaca isi pledoi tentang sikap Yosua yang menurutnya keji.
BACA JUGA:Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Gelar Sidang Pembacaan Pledoi Hari ini
BACA JUGA:Pasukan Bharada E Muncul di Pengadilan : Kami ke Sini untuk Icad, Bebaskan
Akibat itu, PC mengaku trauma dan akhinya menangung malu berkepanjangan.
Tak ketinggalan PC juga menceritakan momen sebelum kejadian penembakan di rumah Saguling.
Putri Candrawathi menyebut Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.
Putri mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri, membaca pledoinya di PN Jaksel, Rabu 25 Januari 2022.
BACA JUGA:Richard Akui Sempat Berupaya Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo : Kata Ibu PC
Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.
“Bukan hanya saya, tetapi, juga seluruh anggota keluarga kami,” ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Putri memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, yakni Ferdy Sambo.
Dia menceritakan kejadian yang dialami di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.