JAKARTA, DISWAY.ID -- Apartemen Meikarta yang didirikan di Bekasi, Jawa Barat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tengah ramai diperbincangkan.
Pasalnya, MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang meminta agar perusahaan properti itu mengembalikan dana pembelian konsumen alias refund.
Alasan refund para konsumen ini mereka tak kunjung mendapatkan unit sesuai waktu yang dijanjikan.
BACA JUGA:Hadiri RDPU Komisi VI DPR, BPKN Kawal Pemulihan Hak Konsumen Meikarta
Pengembang berjanji menyerahkan unit pada pertengahan 2019. Namun, nyaris empat tahun berlalu, unit yang dijanjikan juga belum rampung.
Alasan Pengembang Meikarta Menggugat Konsumen
Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan akan penuhi tekadnya untuk menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta.
Pembangunan itu sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama.
Manajemen PT MSU juga mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
Tetapi, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu mengatakan bahwa pihaknya menolak perbuatan dan aksi melawan hukum.
Hal ini terkait dengan gugatan perdata senilai Rp 56 miliar mereka terhadap 18 konsumen Meikarta.
BACA JUGA:Meikarta, Megaproyek Lippo Grup untuk Ibu James Riady dan Jakarta yang Kini Didemo Konsumen
"Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tegas manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis, dikutip 26 Januari 2023.
Manajemen PT MSU mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.