MSU Gugat Konsumen Meikarta, PKPKM: yang Wanprestasi Siapa, yang Menggugat Siapa, Aneh bin Ajaib

Kamis 26-01-2023,16:23 WIB
Reporter : Puji Lestari Ningsih
Editor : Dimas

Manajemen PT MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Lebih lanjut, MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

BACA JUGA:1000 Pembalap Akan Adu Cepat di Street Race Meikarta Cikarang

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," ujar Manajemen PT MSU.

Respon Konsumen Meikarta

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Aep Mulyana mengaku pihaknya kurang paham atas dasar tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Ia menduga gugatan perdata senilai Rp 56 miliar itu lantaran tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.

"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.

Sementara itu, Rudy Siahaan selaku kuasa hukum PKPKM, mempertanyakan dimana unsur pencemaran nama baik yang dilakukan saat aksi demonstrasi. Ia mengatakan PKPKM menyampaikan aspirasinya dengan santun.

BACA JUGA:Ini Sosok yang Rekomendasikan Persib untuk Rekrut Rezaldi Hehanusa

"Jangan keluarkan statement semata pencemaran nama baik. Dibuktikan dong. Justru mereka yang melakukan wanprestasi. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," pungkas Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.

Sementara itu, Indri yang merupakan pihak tergugat nomor 9, mengaku sudah merugi karena sampai sekarang tidak mendapatkan unit yang dibeli dan saat ini menggadapi gugatan. Ia mempertanyakan tindakan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu.

"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi MSU, kita pertanyakan. Otaknya dimana?" ujar Indri kepada wartawan.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta yang berlangsung hari ini ditunda dua minggu yaitu Selasa 7 Januari 2023. Hal itu lantaran pihak kuasa hukum PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid.

BACA JUGA:Viral! Petak Umpet Lalu Sembunyi Dalam Kontainer, Bocah Bangladesh Nyasar Ke Malaysia

Sebanyak 4 nama tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian 2 nama di antaranya bukan merupakan konsumen dari Meikarta.

Kategori :