Oleh karena itu, majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU untuk menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.
"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy Siahaan, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA:Ladies, 4 Makanan Ini Penting Buat Kesehatanmu Loh, Salah Satunya Payudara dan Rahim
Profil Pemilik Meikarta
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang dimiliki oleh Mochtar Riady. Sosok ini adalah Presiden Komisaris dari Lippo Group.
Dilansir dari berbagai sumber, Mochtar Riady yang juga dikenal sebagai Lie Mon Tie, lahir di Malang, Jawa Timur pada 9 Mei 1929. Ia menikah dengan Suryawati Lidya dan memiliki enam orang anak.
Kini, putra pertamanya yang bernama James Riady ikut menjalankan bisnis Lippo.
Mochtar Riady sempat membangun sebuah toko sepeda pada 1954, yang menjadi awal perjalanan usahanya.
Kala itu, Riady baru berusia 22 tahun dan memutuskan terjun ke dunia perbankan.
BACA JUGA:Pelat Pengganti RF Bakal Tetap Kena Gage dan Bisa Ditilang
Menurut Asia Society dan Peoplaid, pada rentang 1960-1971, sosok Mochtar disebut mampu mengubah kondisi defisit beberapa bank menjadi surplus besar.
Ia kemudian mendirikan Panin Bank dengan menggabungkan empat bank, hingga berkembang menjadi bank swasta terbesar di Indonesia.
Tak selang lama, ia pun memimpin Bank Central Asia (BCA) atas tawaran pendiri Grup Salim Liem Sioe Liong, pada 1975.
Ketika Mochtar Riady meninggalkan BCA pada 1990, aset bank itu bernilai lebih dari Rp 7,5 triliun, dengan laba bersih tahunan Rp 53 miliar. Jumlah tersebut melonjak tiga kali lipat sejak pertama kali ia masuk BCA.
BACA JUGA:Ini Sejarah Hari Gizi Nasional yang Diperingati Setiap 25 Januari
Kemudian pada 1992, dengan bantuan Liem, ia membentuk Lippo Bank bersama dengan Hasjim Ning.