Hadiri RDPU Komisi VI DPR, BPKN Kawal Pemulihan Hak Konsumen Meikarta

Hadiri RDPU Komisi VI DPR, BPKN Kawal Pemulihan Hak Konsumen Meikarta

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) turut menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait Penyelesaian Meikarta dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.

RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI Gedung DPR RI Nusantara 1 Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI hadir beserta perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.

BACA JUGA:BPKN Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi Jajanan Chiki Ngebul

BACA JUGA:Polda Banten Usulkan Pendaftaran Golok Banten ke UNESCO

Dalam RDPU tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI membahas secara garis besar mengenai aspirasi dari konsumen pengembang apartemen Meikarta.

Disebutkan bahwa pembangunan apartemen Meikarta belum selesai hingga sekarang.

Di sisi lain, konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan ke pihak developer lantaran tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengungkapkan, kasus ini masuk ke BPKN-RI pada tahun 2018 sampai dengan 2019. Terdapat 3 opsi yang meliputi; pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, dan ketiga pengembalian dana (refund).

"Masalah muncul Ketika ada vendor-vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbul kepanikan, majulah proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditahun 2020, yang disana mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen," kata Rizal E Halim dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Disway.

Lanjut Rizal, sesuai amanat UUPK bahwa BPKN-RI terus berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4, terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa.

"Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads