Hadiri RDPU Komisi VI DPR, BPKN Kawal Pemulihan Hak Konsumen Meikarta
Ketua BPKN RI, Rizal E Halim.-ist-
Di samping itu, hak mendapat barang/jasa yang sesuai yaitu Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.
Selain itu, hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya.
"Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya," katanya.
Dari hasil RDPU tersebut, BPKN akan terus mendorong untuk melindungi konsumen apartemen Meikarta.
"(Perlindungan) sebagai wujud hadirnya negara," tegasnya.
BPKN juga akan terus mengawal penyelesaian terhadap konsumen Meikarta dengan stakeholder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: