Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV

Jumat 27-01-2023,11:14 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Kategori :