“Pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010,” ujar Jaksa.
“Sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari, bersikap sopan selama dalam persidangan, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga,” sambung Jaksa.
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah Irfan sebagai perwira Polri seharusnya tahu tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan.
Menurut Jaksa penuntut umum, Irfan merupakan penyidik yang aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kata Jaksa, Seharusnya Irfan Widyanto bisa menjadi contoh untuk penyidik yang lain, bukan malah turut serta melakukan perbuatan menyalahi ketentuan peraturan undang-undangan, sehingga mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat berkerja.
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan peraturan undang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap Jaksa.